Kalkulator Tenggat Waktu Laporan Pajak & R&D (PMK 153/2020)

Pilih Tahun Pajak dan Akhir Tahun Buku perusahaan (Wajib Pajak Badan) Anda.

Batas Waktu Normal (Tanpa Perpanjangan)

Batas Lapor SPT Tahunan PPh Badan & Laporan Tahunan Litbang

Sesuai PMK 153/2020, Laporan Tahunan Pelaksanaan Kegiatan Litbang (*Research & Development*) wajib dilampirkan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Batas Waktu dengan Perpanjangan

Batas Lapor Maksimal (Penyampaian Form 1771-Y)

Persyaratan Pengajuan Proposal Awal Litbang (OSS)

Untuk memanfaatkan insentif *Super Tax Deduction* hingga 300%, Wajib Pajak Badan wajib menyampaikan Pemberitahuan/Proposal Kegiatan Litbang melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebelum kegiatan Litbang dimulai, atau paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan pada tahun pajak sebelum dimulainya kegiatan Litbang.

Penafian (Disclaimer): Kalkulator ini disediakan semata-mata untuk tujuan informasi. Tanggal-tanggal di atas telah disesuaikan secara otomatis apabila jatuh pada akhir pekan (Sabtu/Minggu), namun mungkin belum memperhitungkan cuti bersama atau libur nasional lainnya di Indonesia yang dapat mengubah tenggat waktu pelaporan menurut hukum pajak. Untuk penilaian, panduan, dan penghitungan yang lebih komprehensif serta akurat terkait kepatuhan pajak dan klaim fasilitas R&D Anda, silakan hubungi Swanson Reed.